Tanggal 14 September 2017, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung (Bea Cukai Bandar Lampung) berkesempatan menerima asistensi Mandatory Pemotongan Kuota Impor Secara Elektronik oleh Indonesia National Single Widow (INSW), Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) DJBC. Pemotongan Kuota Impor Secara Elektronik ini merupakan Perintah langsung dari Presiden yang dituangkan pada Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 dan rekomendasi KPK untuk pengawasan komoditas pangan strategis, seperti daging, tanaman holtikultura, gula, beras, dan komoditi lainnya. Bea Cukai Bandar Lampung diberikan asistensi ini karena perusahaan dalam lingkup kerja Bea Cukai Bandar Lampung memiliki banyak komoditi Sumber Daya Alam (sapi, CPO, dll).
↧