![]()
BANDA ACEH – Bea Cukai Banda Aceh, dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh dan PT Balai Lelang Artha, melaksanakan penjualan secara lelang atas Barang Milik Negara (BMN) berupa satu paket kendaraan bukan baru sebanyak 59 unit dengan nilai limit Rp8.266.375.000,-. Hal ini sesuai dengan persetujuan Menteri Keuangan Nomor S-201/MK.6/2017 tanggal 01 Agustus 2017.