![]()
SAMPIT – Berkas tahap II perkara tindak pidana di bidang cukai alkohol dengan tersangka AG akhirnya dilimpahkan oleh Bea Cukai Sampit ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotawaringin Timur, setelah sebelumnya berkas penyidikan dinyatakan lengkap, pada Senin (30/10). Selain berkas perkara, turut dilimpahkan pula tersangka dan barang bukti berupa minuman keras dengan berbagai merk dan jenis, yaitu vodka, anggur putih, anggur merah, wisky, dan arak tradisional tanpa pita cukai sejumlah 3.510 botol.