Menindaklanjuti masukan dari para peserta sosialisasi tentang Ketentuan Umum di Bidang Cukai serta identifikasi pita cukai illegal yang telah diadakan pada tanggal 9 Nopember 2017 kemarin, Bea Cukai Makassar kembali melakukan kerjasama dan koordinasi dengan Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Pemerintah Kabupaten Selayar untuk turun ke tingkat kecamatan melakukan edukasi kepada masyarakat di wilayah kecamatan se Kabupaten Selayar terkait pencegahan dan pemberantasan peredaran rokok illegal. Kegiatan ini dilakukan di enam kecamatan yaitu Kecamatan Bontoharu, Benteng, Bontomanai, Buki, Bontomatene, dan Kecamatan Bontosikuyu pada tanggal 04 sampai dengan tanggal 08 Desember 2017 di aula masing-masing kantor kecamatan. Kegiatan ini dilakukan dengan menggunakan dana yang berasal dari bagi hasil cukai hasil tembakau sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 66A.
↧
Bea Cukai Makassar Melibatkan Masyarakat Kabupaten Selayar Dalam Memberantas Peredaran Rokok Ilegal
↧