![]()
MAKASSAR – Salah satu tugas dan fungsi Bea Cukai di bidang pengawasan adalah melindungi masyarakat dengan mengawasi peredaran barang-barang ilegal yang membahayakan kesehatan, lingkungan, ketertiban, dan keamanan masyarakat. Sejak bulan Oktober sampai dengan Desember 2017 ini, Bea Cukai Makassar telah melakukan pemberantasan terhadap peredaran rokok dan minuman keras ilegal dengan menggelar Operasi Patuh Ampadan II.