![]()
Ambon (27/12/2017) – Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku memusnahkan rokok, minuman beralkohol, serta barang ilegal lainnya, yang merupakan barang hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Maluku dan kantor-kantor pengawasan di lingkungan Kanwil Bea Cukai Maluku, yaitu Bea Cukai Ternate, Ambon, dan Tual.