![]()
Palembang (29/01/2018) – Sebagai perwujudan pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur dan Bea Cukai Palembang selama tahun 2017 secara rutin melaksanakan kegiatan operasi pasar. Kegiatan ini bertujuan untuk mengawasi peredaran Barang Kena Cukai (BKC) berupa hasil tembakau serta Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang menggunakan pita cukai bekas, palsu, bukan peruntukannya, maupun tanpa dilekati pita cukai.