![]()
Tangerang (31/01/2018) – Dalam rangka melaksanakannya peran sebagai community protector, Bea Cukai kian mengoptimalkan pengawasan terhadap barang-barang yang termasuk dalam kategori larangan/pembatasan, seperti penegahan yang dilaksanakan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta, pada Sabtu (27/01). Penegahan tersebut dilaksanakan terhadap barang rush tag dari pesawat Malaysia Airline MH 711 asal Kuala Lumpur di Terminal 2D Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, yang diduga berisi senjata api atau replikanya. Jumlah kemasan yang diduga terdapat senjata api/replikanya tersebut sebanyak 5 koli, terdiri dari 4 koper dan 1 ransel.