![]()
Banjarmasin – Peningkatan sinergi antara Bea Cukai dan Pajak merupakan salah satu agenda dalam reformasi birokrasi yang telah dicanangkan sejak 20 Desember 2016. Sinergi kedua instansi ini dianggap penting untuk peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas masing-masing instansi, serta pengawasan kepatuhan masyarakat dan pengguna jasa di bidang perpajakan serta Kepabeanan dan Cukai. Untuk mewujudkan capaian dari program reformasi birokrasi tersebut, pada Selasa (30/01) Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan menandatangani MoU kegiatan analisis bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah.