![]()
Tangerang (23/02/2018) – Bea Cukai bersinergi dengan Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu (KIPM) dan Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster (baby lobster) sebanyak 71.982 ekor dalam 193 bungkus kemasan di terminal Keberangkatan 2D Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada tanggal 22 Februari 2018. Baby lobster tersebut berjenis pasir dan mutiara, serta disembunyikan dalam empat buah koper dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp14,4 miliar.