![]()
Kediri (26/02/2018) – Saat ini, semakin banyak masyarakat pedesaan yang pergi ke luar negeri untuk menjadi tenaga kerja. Dengan menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, mereka tentu akan bersentuhan dengan ketentuan kepabeanan, khususnya saat membawa barang pribadi ketika kembali ke Indonesia atau saat mengirimkan barang ke sanak keluarga di dalam negeri. Menurut Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Adiek Marga Rahardja, aturan barang pribadi penumpang dan barang kiriman pos wajib diketahui para pelancong, khususnya TKI yang akan berangkat ke luar negeri.