![]()
Bertempat di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tangerang dilangsungkan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kantor bea cukai yang ada di wilayah Banten, yakni KPPBC Tangerang dan Merak, pada Selasa 26 Januari 2016. BMN tersebut merupakan barang kena cukai (BKC) berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) impor, lokal dan oplosan. Selain itu turut dimusnahkan juga hasil tembakau (HT) berupa sigaret kretek berbagai merek.