![]()
JAKARTA - Bea Cukai bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam hal ini Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Kemananan Hasil Perikanan (BKIPM) melakukan penegahan terhadap 10 kontainer hasil perikanan ilegal dalam rentang waktu Agustus 2015 hingga April 2016. Tak main-main, nilai komoditi yang berhasil diamankan diperkirakan sebesar Rp55.764.117.647,-. Upaya penegahan ini selain dapat mendukung usaha pemerintah untuk mengendalikan inflasi dan memperketat pengawasan ekspor barang dalam negeri, juga untuk memberantas illegal fishing yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).