![]()
Selasa, 24 Mei 2016 pukul 14.00 WITA bertempat di Aula KPPBC TMP C Mataram, telah dilaksanakan press release atas penggagalan upaya penyelundupan ekspor Baby Lobster melalui Bandara Internasional Lombok (BIL) pada hari Senin, tanggal 23 Mei 2016 pukul 18.30 WITA. Tersangka berinisial AS (36), pria Warga Negara Indonesia, karyawan swasta yang berdomisili di Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tersangka berniat membawa Baby Lobster tersebut dalam koper untuk diangkut bersamanya dengan pesawat Silk Air MI 127 tujuan Singapura.