![]()
Jakarta (17/07/2018) – Bagi masyarakat, khususnya para traveler antar negara, aturan kepabeanan terkait barang bawaan penumpang dan barang kiriman merupakan dua kebijakan pemerintah yang kerap dibahas. Bagaimana tidak, aktivitas melancong para traveler dapat dipastikan selalu bersinggungan dengan kedua aturan tersebut. Demi menambah pemahaman dan kepatuhan masyarakat, khususnya para traveler, Bea Cukai mensosialisasikan aturan barang bawaan penumpang dan barang kiriman kepada ASITA (Associaton of The Indonesian Tours and Travel Agencies), dalam sebuah acara bertajuk “ASITA Goes to Customs 2018”, pada Selasa (17/07), di Kantor Pusat Bea Cukai.