$ 0 0 Jakarta (12/09) – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mulai memberlakukan penyesuaian tarif PPh pasal 22 pada 13 September 2018 pukul 00.01 WIB. Penyesuaian tarif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 110/PMK.010/2018.