![]()
Kuala Langsa - Bea Cukai Kuala Langsa musnahkan barang ilegal senilai Rp. 503.596.000 pada hari Selasa (25/09). Barang ilegal tersebut berupa produk makanan dan bumbu makanan di antaranya berupa jinten, ketumbar, bumbu kari, mie instan, minyak mustard tanpa izin, serta rokok ilegal berbagai merek. Bea Cukai juga mengundang Pemerintah Kota Langsa, TNI, Kepolisian, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri.