![]()
Padang (08/11/2018) – Bea Cukai Teluk Bayur laksanakan pemusnahan barang hasil penindakan cukai ilegal selama Oktober 2017 hingga Juli 2018 di halaman kantor Bea Cukai Teluk Bayur, pada Kamis (01/11). Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Hilman Satria mengungkapkan bahwa barang-barang yang dimusnahkan tersebut telah berstatus Barang Milik Negara (BMN), dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang.