![]()
Jakarta (27/11/2018) – Sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia agar pemerintah dapat menciptakan kebijakan yang memudahkan dan menstimulus kegiatan ekspor, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan aturan baru tentang Kawasan Berikat yang ditujukan untuk meningkatkan investasi dan mendorong pertumbuhan ekspor.