![]()
Semarang - Mengawali Tahun 2019 ini, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta terus memfasilitasi dan memberikan asistensi kepada industri. Hal ini untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Pemberian fasilitas fiskal kepada perusahaan khususnya yang berorientasi ekspor kini lebih mudah dan lebih cepat. Proses perijinan Kawasan Berikat kini dapat diperoleh melalui kantor wilayah hanya dalam 3 hari dan 1 jam.