![]()
Jakarta (20/2) - Sebagai institusi yang memfasilitasi perdagangan, Bea Cukai telah melakukan terobosan melalui Rebranding Kawasan Berikat dengan memangkas proses perizinan demi terciptanya peningkatan ekspor dan investasi. Hal ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan PMK nomor 131/PMK.04/2018 tentang Pelayanan perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, dengan tujuan untuk meningkatkan investasi di Indonesia dan mendorong ekspor.