![]()
Medan (20/03/2019) – Bertempat di Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Gedung Keuangan Negara, Rabu (20/3) pagi Bea Cukai Sumatera Utara menerbitkan izin fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yakni Toko Bebas Bea kepada PT Indah Prima. Toko Bebas Bea ini akan didirikan di terminal kedatangan internasional Bandara Kualanamu. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Oza Olavia, mengatakan bahwa dengan adanya Toko Bebas Bea diharapkan mampu memberikan mandaat di sektor perekonomian. “Kami berharap Toko Bebas Bea ini dapat menjadi salah satu pintu untuk memasarkan produk-produk IKM/UKM di wilayah Sumut dan sekitarnya, misalnya kopi dan produk-produk kerajinan,” ujar Oza Olavia.