![]()
Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah memberikan berbagai kemudahan pada pengusaha salah satunya berupa pemberian fasilitas Kawasan Berikat yang lebih lanjut diatur dalam PMK-131/PMK.04/2018 dan Peraturan Dirjen BC nomor PER-19/BC/2019. Dalam peraturan tersebut, setiap perusahan penerima fasilitas ini diwajibkan untuk mendayagunakan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang (IT inventory). Menindaklanjuti hal ini, Kanwil BC Jatim II menggelar sosialisasi mengenai IT Inventory pada puluhan pengguna jasa, Rabu (19/06).