![]()
BOGOR (01/07/2019) - Menyisir wilayah Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur pada 24-25 Juni 2019 Bea Cukai Bogor berhasil menindak dua lokasi yang kedapatan memiliki dan menjual liquid vape ilegal. Dua lokasi tersebut berada di wilayah Cisaat, Sukabumi dan Jalan Pangeran Hidayatullah, Kabupaten Cianjur.