KETAPANG, – Bea Cukai Ketapang telah memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal pada hari Rabu, 28 September 2016. Pemusnahan diadakan di depan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Ketapang, Jl. Gajah Mada, No. 425 Ketapang. Acara pemusnahan dipimpin langsung oleh Bpk. Casman selaku Kepala KPPBC Tipe Pratama Ketapang bersama dengan beberapa Satuan Kerja lain di wilayah Kabupaten Ketapang yaitu Polsek Pelabuhan Ketapang, Syahbandar Ketapang, Karantina Kesehatan, Karantina Pertanian, KPP Pratama Ketapang, KPPN Ketapang, Pos SAR Ketapang, PT. Pelindo dan KPKNL Pontianak.
↧