![]()
Jakarta (21/10) – Bea Cukai kembali lakukan penindakan rokok ilegal di Malang dan Kudus. Dari penindakan di kedua daerah tersebut tersebut, Bea Cukai telah mengamankan 1.591.820 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai mencapai Rp1,19 miliar. Penindakan tersebut merupakan upaya nyata Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal hingga 3%.