![]()
(Jakarta 10-2-2020) - Dalam mewujudkan fungsi trade facilitator dan industrial assistance, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat, mudah, serta tanpa biaya. Salah satunya melalui pemberian izin pengusaha merangkap penyelenggara di Kawasan berikat (PDKB) kepada PT Top Sky Multi Industries pada hari Kamis (30/1) dan PT Asiapalm Oleo Jaya pada hari Selasa, (4/2) di Aula Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta.