![]()
Pamekasan, 12-02-2020 – Sebagai upaya nyata dalam melindungi masyarakat serta menciptakan perlakuan yang adil bagi industri rokok, Bea Cukai Madura kembali melakukan pemusnahan atas hasil penindakan rokok ilegal yang telah menjadi barang milik negara (BMN) periode 20 Desember 2018 s.d. 27 November 2019 sejumlah 6,2 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3 miliar.