![]()
Banda Aceh, 02-04-2020 - Di tengah mewabahnya Virus Corona (COVID-19) di Indonesia, sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri) dan Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Balai Karimun (PSO TBK) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok impor ilegal asal Thailand sebanyak 10.200.000 batang di Perairan Tanjung Jambo Aye, Aceh Utara. Dalam hal ini, kerugian yang dialami negara dari sektor perpajakan mencapai Rp 11.346.225.000.