![]()
Bekasi, 09-04-2020 – Pendemi Covid-19 membuat masyarakat melakukan langkah-langkah strategis guna mencegah penyebaran virus ini semakin meluas, salah satunya adalah membiasakan diri untuk membersihkan tangan, baik dengan sabun maupun hand sanitizer berbahan dasar alkohol 70%. Merespon hal tersebut, pemerintah melalui Bea Cukai memberikan pembebasan cukai etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku/bahan penolong pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik.