![]()
BATAM (24/11/2016) – Tingginya arus lalu lintas kapal di wilayah Selat Malaka menyebabkan meningkatnya potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang lain yang penegakkannya diserahkan kepada Bea Cukai. Hal ini membuat Bea Cukai semakin memperketat pengawasan mengingat kompleksitas modus pelanggaran yang terjadi, Salah satu cara yang dinilai efektif dalam melakukan pengawasan adalah melaksanakan patroli secara terkoordinasi dengan institusi kepabeanan negara lain yaitu Jabatan Kastam Diraja Malaysia.