![]()
Jakarta (11/01) – Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai merupakan landasan hukum bagi seluruh pegawai Bea Cukai dalam melakukan tindakan dan mengambil keputusan. Oleh karena itu, seiring dengan perkembangan waktu Undang-Undang yang ada haruslah bisa menyesuaikan keadaan yang ada saat ini.