![]()
Makassar – Bea Cukai Sulawesi bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan pemusnahan 5,5 juta batang rokok ilegal dan 6.300 botol miras ilegal. Selain dari hasil penindakan di lapangan, barang ilegal tersebut diperoleh setelah tim Bea Cukai Sulawesi melakukan penindakan dan penyidikan terhadap seorang terdakwa berinisial MH yang diduga menyimpan dan menjual minuman keras ilegal sebanyak 5.264 botol baik produk lokal maupun impor.