Sidoarjo, 20 Juni 2017- Bea dan Cukai sebagai salah satu instansi di bawah naungan Kementerian Keuangan yang menjalankan fungsinya sebagai Revenue Collector -menghimpun penerimaan negara, Trade facilitator - memfasilitasi perdagangan ekspor dan impor, Industrial Assistance -memberikan dukungan kepada indutri dalam negeri agar bersaing di dunia internasional serta Community Protector - melindungi warga negara dari barang barang ilegal dan berbahaya. Selain fungsi tersebut Bea dan Cukai sebagai Aparatur Sipil Negara juga diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat dalam bertindak tanduk dan bertingkah laku yang baik di tengah masyarakat.
↧