![]()
Jakarta (12/07/2017) – Pemerintah kian serius menciptakan praktik bisnis yang bersih, adil, dan transparan. Hal tersebut dilakukan untuk mendorong iklim investasi dan daya saing Indonesia guna peningkatan perekonomian Indonesia di masa mendatang. Salah satu upaya yang kali ini dikedepankan pemerintah untuk menyukseskan hal tersebut adalah melalui penertiban impor berisiko tinggi. Untuk itu, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersinergi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kantor Staf Kepresidenan Indonesia (KSP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kejaksaan Agung, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar rapat koordinasi program penertiban impor berisiko tinggi.