![]()
LANGSA – Bea Cukai Aceh kembali menghibahkan bawang ilegal sitaan hasil penindakan pelanggaran kepabeanan kepada masyarakat, pada Rabu (02/08). Setelah bulan Juni yang lalu menghibahkan 60 (enam puluh) ton bawang ilegal kepada Dinas Sosial di 4 Kabupaten/Kota, yaitu Pemkab Aceh Besar, Pemkab Pidie Jaya, Pemkot Langsa dan Pemkab Aceh Tamiang, kembali Bea Cukai Aceh menghibahkan dua belas ton bawang ilegal hasil penindakan pelanggaran kepabeanan kepada Pemerintah Kota Langsa. Bawang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan dari sinergi antara pihak Kepolisian Sektor Seruway dan Kepolisian Resor Aceh Tamiang dengan pihak Bea Cukai.