![]()
Jakarta – Kementerian Keuangan secara resmi telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang mengatur tentang Tidak Dipungut Cukai. Melalui PMK nomor 59/PMK.04/2017 yang mulai berlaku sejak 1 Agustus 2017 Kementerian Keuangan melakukan perubahan terhadap beberapa substansi di antaranya memperjelas kriteria cukai tidak dipungut atas barang kena cukai (BKC), penambahan beberapa materi terkait tanggung jawab terhadap pengeluaran dan pemasukan BKC yang tidak dipungut cukai, dan menambahkan materi tentang dokumen dokumen yang digunakan sebagai dasar tidak dipungut cukai.