Quantcast
Channel: Official Website Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Viewing all articles
Browse latest Browse all 10813

INI AKSI TEGAS BEA CUKAI TELUK NIBUNG TERTIBKAN PENJUAL MIRAS TAK BERIZIN

$
0
0
TANJUNG BALAI – Minuman beralkohol dan rokok merupakan Barang Kena Cukai yang harus dikendalikan peredarannya. Mengacu pada ketentuan pengawasan peredaran minuman beralkohol dari Kementerian Perdagangan, maupun Undang-Undang Cukai, penjual minuman dengan kadar alkohol diatas 5% wajib mempunyai izin dari Bea Cukai, berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Namun, masih sering ditemukan, banyak kedai atau toko tak berizin yang menjual minuman beralkohol, seperti yang ada di Simpang Sei Dua, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Viewing all articles
Browse latest Browse all 10813