![]()
Jakarta (12/09/2017) - Wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan yang mencapai ± 124 Kilometer yang merupakan hutan dan perbukitan disinyalir kerap menjadi tempat para oknum menyelundupkan barang terlarang. Hal tersebut menjadi tantangan yang cukup berat bagi para penjaga keamanan perbatasan, termasuk Bea Cukai, untuk melakukan pengawasan dan penindakan atas upaya tersebut. Kendati demikian, Bea Cukai terus meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain dalam melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang baik di pos lalu lintas negara (PLBN) maupun di jalur hutan yang berpotensi menjadi tempat penyelundupan.