![]()
Jakarta, 2 November 2017 – Sejalan dengan arah kebijakan Presiden Republik Indonesia yang memerintahkan peredaran barang-barang ilegal dapat diberantas dan implementasi program Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT), sinergi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Kejaksaan Agung berhasil membongkar modus penyelewengan fasilitas kepabeanan pada Juni 2016 yang dilakukan oleh PT SPL, salah satu perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat yang mendapatkan penangguhan Bea Masuk (BM) atas bahan yang diimpor untuk diolah di dalam negeri dan kemudian diekspor kembali.