![]()
PADANG - Sebagai tindak lanjut penindakan yang dilakukan Bea Cukai Teluk Bayur terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai periode Januari hingga Agustus 2017, Bea Cukai Teluk Bayur menggelar acara pemusnahan barang bukti hasil penindakan, pada Rabu (01/11) di halaman kantor Bea Cukai Teluk Bayur. Sebelumnya, barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik Negara (BMN) yang kemudian diusulkan untuk dimusnahkan. Lalu, apa saja barang-barang tersebut?