Tanjung Perak, Surabaya – Dalam rangka memberikan sosialisasi kepada pengguna jasa terkait perubahan peraturan mengenai pemeriksaan fisik barang impor, maka pada Kamis (07/12/2017) Bea Cukai Tanjung Perak mengadakan sosialisasi kepada para pengguna jasa. Sosialisasi ini terkait penerapan Perdirjen Bea Cukai no Per-26/BC/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-12/BC/2016 Tentang Pemeriksaan Fisik Barang Impor.
↧