![]()
Belawan (23/01/2018) – Dalam rangka memperlancar arus barang impor, mengurangi dwelling time, dan meningkatkan efektivitas pemeriksaan, dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-12/BC/2016 diatur mekanisme pemeriksaan fisik barang impor.