![]()
Banda Aceh (20/03/2019) – Sebagai komitmen Bea Cukai Kuala Langsa, Kanwil Bea Cukai Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, dan Stasiun Karantina Pertanian Banda Aceh untuk memanfaatkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai dalam membantu masyarakat kurang mampu dan wujud sinergi antar instansi, dihibahkan barang bukti atas upaya tindak pidana penyelundupan di bidang kepabeanan berupa 3.200 karung bawang merah dengan total berat 30 ton kepada Pemerintah Kota Langsa, Pemerintah Kota Banda Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya. Total nilai barang hibah tersebut diperkiraan sebesar Rp822.271.360,00.