![]()
Tangerang Selatan (24/07/2019) – Kantor Wilayah Bea Cukai Banten menerbitkan izin fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) kepada PT Trans Retail Indonesia, pada Selasa (23/07). Penerbitan izin ini merupakan penerbitan izin atas PLB Barang Jadi non Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) pertama di Indonesia. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai nomor Per-11/BC/2018 pasal 6B, PLB Barang Jadi dapat menimbun barang jadi selain MMEA apabila telah mendapat rekomendasi dari instansi teknis terkait dalam hal ini Kementerian Perdagangan.