![]()
Denpasar (05/08) - Bea Cukai Denpasar lakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal pada 18 Juni s.d 16 Juli 2019 di tempat penjualan eceran di wilayah kerja Bea Cukai Denpasar. “Operasi Gempur Rokok Ilegal dilaksanakan di 222 tempat penjualan eceran yang tersebar di 19 kecamatan di Kabupaten Badung, Buleleng, Gianyar, Jembrana, Karangasem, dan Tabanan,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, Abdul Kharis.