![]()
AMSTERDAM - Hubungan baik antar dua administrasi kepabeanan, yaitu Bea Cukai Indonesia dan Customs Administration of Netherland (CAN) telah terjalin lama. Terbukti dengan banyaknya pegawai Bea Cukai Indonesia yang dikirim ke Belanda untuk melaksanakan serangkaian pendidikan dan latihan kepabeanan. Aturan kepabeanan yang digunakan di dua negara pun tak banyak berbeda. Hingga tahun 1996, Indonesia masih menggunakan Netherland Duty Ordonantie (Rechten Ordonantie), atau sistem kepabeanan yang diadopsi dari Belanda. Ditambah lagi, Bea Cukai Indonesia telah memetik banyak ilmu dari CAN, salah satunya ialah praktik Authorized Economic Operator (AEO) yang digunakan di Indonesia saat ini.